JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), sebagaimana dilansir Antara.
Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...
Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, yakni ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.
Selain itu, melakukan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga (56 orang), Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang), dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).
Sementara, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara (90 orang), Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang), dan Jawa Timur (42 orang).
Adapun, jabatan para pelanggar ASN juga beragam. Mulai dari pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, hingga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
Baca juga: 255 ASN Pemprov Maluku dan 51 Orang di Kantor DPRD Positif Covid-19
Agus menambahkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara.
Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik koruptif di kalangan ASN.
"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap lima faktor yang menjadi penyebab birokrat atau ASN terlibat dalam dunia politik.
Hal itu ia katakan berdasarkan penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Faktor pertama menurut Doli adalah kuatnya ketokohan pejabat.
"Terlalu kuatnya personality atau ketokohan yang menanamkan pengaruh pada pegawai daerah," kata Doli.
Kemudian faktor kedua, ada keinginan dari ASN untuk terjun ke dunia politik.
Faktor ketiga ketertarikannya pada dunia politik bisa memberi pengaruh pada target setelah kontestasi pemilihan.
Sementara faktor keempat yakni lemahnya sosialisasi institusi soal netralitas ASN.
Baca juga: Ketua KPK: Jangan Sampai ASN Ikut Kegiatan Politik Praktis
"Bisa jadi mungkin yang mengenai keterlibatan ini banyak institusi-institusi yang belum menyosialisasikan," ujarnya.
Sedangkan yang terakhir faktor birokrasi yang dijalankan dengan cara birokrasi bayangan atau shadow birocracy.
Namun Doli tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dari shadow birocracy.
"Jadi memang dibangun kepemimpinan di birokrasi itu ada semacam birokrasi bayangan yang ini mengendalikan semua," ucap dia.
Untuk mengawasi netralitas ASN, pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Wapres: Netralitas ASN Landasan Utama Reformasi Birokrasi
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual.
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam sambutannya.
Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Baca juga: 5 Faktor Ini Dinilai Bisa Jadi Penyebab ASN Terlibat Politik
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Sementara, menurut Mendagri Tito Karnavian, adanya SKB memberikan kelegaan kepada kontestan pilkada. Sebab, para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.