"Terlalu kuatnya personality atau ketokohan yang menanamkan pengaruh pada pegawai daerah," kata Doli.
Kemudian faktor kedua, ada keinginan dari ASN untuk terjun ke dunia politik.
Faktor ketiga ketertarikannya pada dunia politik bisa memberi pengaruh pada target setelah kontestasi pemilihan.
Sementara faktor keempat yakni lemahnya sosialisasi institusi soal netralitas ASN.
Baca juga: Ketua KPK: Jangan Sampai ASN Ikut Kegiatan Politik Praktis
"Bisa jadi mungkin yang mengenai keterlibatan ini banyak institusi-institusi yang belum menyosialisasikan," ujarnya.
Sedangkan yang terakhir faktor birokrasi yang dijalankan dengan cara birokrasi bayangan atau shadow birocracy.
Namun Doli tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dari shadow birocracy.
"Jadi memang dibangun kepemimpinan di birokrasi itu ada semacam birokrasi bayangan yang ini mengendalikan semua," ucap dia.
Untuk mengawasi netralitas ASN, pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Wapres: Netralitas ASN Landasan Utama Reformasi Birokrasi
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual.
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam sambutannya.
Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Baca juga: 5 Faktor Ini Dinilai Bisa Jadi Penyebab ASN Terlibat Politik
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Sementara, menurut Mendagri Tito Karnavian, adanya SKB memberikan kelegaan kepada kontestan pilkada. Sebab, para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.