JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu mendapat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menurut dia, pasal tersebut belum menjawab persoalan mengenai kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.
Hal ini Siti sampaikan merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.
Baca juga: UU Pornografi Diuji ke Mahkamah Konstitusi
"Pasal 8 (UU Pornografi) ini memang dibutuhkan tafsir atau cara membacanya ini konteksnya bagaimana," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Menurut Siti, ada persoalan terkait dengan frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.
Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan si perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.
"Perempuan menjadi objek atau model (muatan pornografi) itu bisa jadi dia korban kekerasan berbasis gender lainnya," ujar Siti.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
"Misalnya dia korban KDRT, dia korban TPPO, dia korban kekerasan fisik, yang seakan-akan dia memberikan persetujuan, tapi sebenarnya persetujuannya itu bukan persetujuan yang bebas tapi di bawah tekanan, di bawah relasi yang tidak setara," tuturnya.
Perumpamaan tersebut, kata Siti, benar-benar terjadi pada kasus yang menjerat PA.
Saat masih berusia 16 tahun, PA menikah dengan laki-laki yang usianya jauh di atas PA. Dengan alasan kepentingan pribadi, suami PA selalu merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami istri.
Jika enggan menuruti suaminya, PA diancam menggunakan kekerasan fisik dan psikis.
Setelah bercerai, suami PA menyebarkan video rekaman tersebut dan dikomersilkan. Namun, saat melapor ke pihak kepolisian, PA justru dipidana karena dianggap setuju menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dari kasus tersebut, Siti menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi belum mampu menjawab kerentanan perempuan terhadap kekerasan.
"Itu yang tidak dilihat oleh UU Pornografi, bahwa ketika perempuan menjadi objek atau model bermuatan pornografi, di situ ada kerentanan," ucapnya.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Menurut Siti, kasus PA bisa jadi bukan satu-satunya yang ada di Indonesia. Jika tak segera ditafsirkan, bukan tidak mungkin Pasal 8 UU Pornografi menjerat korban-korban lainnya selain PA.
"Itu yang harus dijawab oleh MK," kata Siti.
Diberitakan, perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PA tengah menjalani masa tahanan karena dijerat Pasal 8 UU Pornografi dalam kasus video porno di Garut.
Pemohon mengaitkan pasal tersebut dengan kasus yang menjeratnya.
Kasus itu bermula dari kebiasaan suami pemohon merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami-istri, dengan alasan kepentingan pribadi. Pemohon tidak pernah melihat dan mengetahui isi rekaman itu.
Namun, setelah pemohon berpisah dari suaminya, tanpa sepengetahuan pemohon, video rekaman tersebut disebarkan oleh sang mantan suami dengan alasan komersil.
Atas kejadian itu, pemohon melapor ke polisi. Akan tetapi, polisi justru menangkap pemohon karena dianggap menyediakan diri sebagai model atau objek pornografi yang melanggar Pasal 8 UU Pornografi.
Oleh karena itu, pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pornografi menjadi rancu dan menimbulkan abuse of power.
"Bahwa dengan norma ini siapapun berpotensi menjadi pelanggar sekalipun dimaksudkan untuk kepentingan pribadi ataupun atas alasan-alasan pemaksaan, ancaman, tipu daya," kata pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman MK RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.