Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 19:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Alasannya Pandemi Covid-19

Ida mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Namun, Ida tak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur  Cipta Kerja. Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Ida juga mengklaim upah minimum kota (UMK) tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga para pekerja tak perlu khawatir.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tak mewajibkan adanya UMK. Sebab frasa dalam Pasal 88 c UU Cipta Kerja hanya menyatakan gubernur dapat menentukan UMK namun tak wajib menerapkan. Dengan demikian, keberadaan UMK tidak diwajibkan ada.

Tetapi, Ida tetap mengklaim pemerintah telah melindungi hak-hak para pekerja dalam sebuah ekosistem investasi yang berkelanjutan.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Alasannya Pandemi Covid-19

"Undang-undang ini dimaksudkan untuk melakukan penguatan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," lanjut politisi PKB itu.

Seperti diketahui, di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com