JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja sejatinya mempermudah segala urusan yang sulit.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi kemudahan berusaha. Hal tersebut tercantum dalam Bab IV tentang Kemudahan Berusaha.
"Nah sekarang, kalau bisa kita permudah, kenapa harus dipersulit? Inilah UU Cipta Kerja. Ini dia yang kita lakukan," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: 3 Poin Sorotan dalam UU Cipta Kerja di Luar Klaster Ketenagakerjaan
Yasonna mencontohkan adanya kemudahan proses perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga kemudahan pendaftaran hak paten.
"Yang kami lakukan tidak ada maksud intervensi mendalam, tapi untuk memudahkan berusaha. UMKM, pengaturan tentang UMKM sangat rinci dan sangat banyak dan dimungkinkan DAK untuk UMKM. Ini terobosan kreatif DAK untuk UMKM," katanya.
Selain itu, soal Bab XI tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, ia membantah adanya upaya sentralisasi oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap mengakui kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan tetapi dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang
"Tidak dihilangkan. Diberi waktu perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya tapi diberi batas. Kalau tidak jalan ya, memang harus ditarik ke pusat. Tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," papar Yasonna.
"Jadi ini yang kadang-kadang diputarbalikan seolah-olah sentralisasi," ujarnya.
Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan presiden memiliki diskresi khusus dalam menjalankan pemerintahan selama demi kepentingan nasional.
"Maksudnya, jika ada bottle neck di pemerintah pusat atau pemda, presiden sebagai pemegang kekuasaan sesuai dapat mengambil diskresi," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.