Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Sampai Hari Ini Tak Ada Payung Hukum yang Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 07/10/2020, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sampai saat ini tidak ada payung hukum yang dapat melindungi para pekerja rumah tangga.

Pekerjaan rumah tangga yang identik dengan perempuan juga dinilainya minim penghargaan 

“Kita semua juga paham bahwa hari ini tidak ada payung hukum yang dapat melindungi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Tidak di dalam negeri, tidak pula di luar negeri,” ujar Andy Yentriyani dalam Diskusi Tokoh Agama Terhadap RUU Perlindungan PRT, Rabu (7/10/2020).

“Mungkin di luar negeri ada undang-undang perlindungan pekerja migran tetapi jangkauannya tidak sampai pada pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujar dia.

Baca juga: DPR Didesak Segera Bahas RUU PKS dan RUU PPRT

Andy mengatakan, di Indonesia pekerjaan ini juga tidak masuk ke dalam hukum atau undang-undang ketenagakerjaan.

Apalagi, di omnibus law cipta kerja yang baru saja disahkan dan menuai banyak kritik, Ia mengatakan juga tidak ada perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Ia mengatakan, ada yang bertanya, kenapa tidak menggunakan undang-undang Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga saja, karena dalam UU tersebut juga mengatur orang yang tinggal bersama di dalam rumah satu atap.

Andy menjelaskan payung hukum yang ada di dalam undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga tidak cukup karena meskipun mengatur tentang larangan terjadinya tindak kekerasan fisik, psikis maupun seksual, namun fokusnya lebih kepada hubungan kekeluargaan.

Baca juga: Persoalan Pendidikan di Tengah Mendesaknya Pengesahan UU-PPRT

“Tidak diatur tentang hubungan kerja yang memungkinkan terjadinya tindak eksploitasi dalam berbagai ragam, baik itu jam kerja yang panjang, upah yang tidak diberikan, dan seterusnya,” tutur Andy.

Ia mengatakan, Isu ini menjadi perhatian dari mandat Komnas perempuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan untuk memajukan hak-hak perempuan utamanya yang telah dilindungi di dalam konstitusi.

“Kita tahu bahwa di dalam konstitusi kita ada hak untuk hidup, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan hukum juga untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Andy.

“Kita dituntut bersama untuk menghapus perbudakan. Sebagaimana juga di maktub dalam undang-undang Hak Asasi Manusia.” ucap dia.

Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT

Andy berharap, tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga ini dapat mengetuk hati para pengambil keputusan.

“Sehingga perlindungan yang lebih utuh bagi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja di dalam rumah tangga dapat lebih mempuni, penuh rasa hormat,” tutur Andy.

Gagal dibawa ke Rapat Paripurna

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com