RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, pengesahan RUU Pelindungan PRT sebagai inisiatif DPR ditolak sebagai agenda rapat paripurna pada Kamis (16/7/2020).
Baca juga: 32 Persen Pekerja Migran Indonesia Adalah Pembantu Rumah Tangga
"Tidak disepakati Bamus kemarin, padahal Bamus tidak pada kewenangan menyepakati atau tidak," kata Willy saat dihubungi, Kamis.
Willy yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan PRT mengatakan rapat Bamus menolak karena alasan administratif.
"Alasannya administratif, suratnya belum didisposisi. Teknis banget padahal kan ada dua surat RUU Perlindungan PRT dan RUU Praktik Psikologi," ujarnya.
Baca juga: Nasib PRT Indonesia Ilegal di China, Tak Digaji hingga Punya 2 Anak
Ia pun mengatakan akan berupaya memperjuangkan RUU Pelindungan PRT agar dapat dibahas DPR dan pemerintah.
Willy RUU Pelindungan PRT ini semestinya menjadi prioritas di tengah banyaknya kritik publik atas pembahasan RUU yang dilakukan DPR.
"Kami terus perjuangkan, kan ini RUU yang populis di tengah citra DPR yang banyak menerima kritik publik," tutur Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.