JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sampai saat ini tidak ada payung hukum yang dapat melindungi para pekerja rumah tangga.
Pekerjaan rumah tangga yang identik dengan perempuan juga dinilainya minim penghargaan
“Kita semua juga paham bahwa hari ini tidak ada payung hukum yang dapat melindungi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Tidak di dalam negeri, tidak pula di luar negeri,” ujar Andy Yentriyani dalam Diskusi Tokoh Agama Terhadap RUU Perlindungan PRT, Rabu (7/10/2020).
“Mungkin di luar negeri ada undang-undang perlindungan pekerja migran tetapi jangkauannya tidak sampai pada pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujar dia.
Baca juga: DPR Didesak Segera Bahas RUU PKS dan RUU PPRT
Andy mengatakan, di Indonesia pekerjaan ini juga tidak masuk ke dalam hukum atau undang-undang ketenagakerjaan.
Apalagi, di omnibus law cipta kerja yang baru saja disahkan dan menuai banyak kritik, Ia mengatakan juga tidak ada perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Ia mengatakan, ada yang bertanya, kenapa tidak menggunakan undang-undang Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga saja, karena dalam UU tersebut juga mengatur orang yang tinggal bersama di dalam rumah satu atap.
Andy menjelaskan payung hukum yang ada di dalam undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga tidak cukup karena meskipun mengatur tentang larangan terjadinya tindak kekerasan fisik, psikis maupun seksual, namun fokusnya lebih kepada hubungan kekeluargaan.
Baca juga: Persoalan Pendidikan di Tengah Mendesaknya Pengesahan UU-PPRT
“Tidak diatur tentang hubungan kerja yang memungkinkan terjadinya tindak eksploitasi dalam berbagai ragam, baik itu jam kerja yang panjang, upah yang tidak diberikan, dan seterusnya,” tutur Andy.
Ia mengatakan, Isu ini menjadi perhatian dari mandat Komnas perempuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan untuk memajukan hak-hak perempuan utamanya yang telah dilindungi di dalam konstitusi.
“Kita tahu bahwa di dalam konstitusi kita ada hak untuk hidup, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan hukum juga untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Andy.
“Kita dituntut bersama untuk menghapus perbudakan. Sebagaimana juga di maktub dalam undang-undang Hak Asasi Manusia.” ucap dia.
Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT
Andy berharap, tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga ini dapat mengetuk hati para pengambil keputusan.
“Sehingga perlindungan yang lebih utuh bagi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja di dalam rumah tangga dapat lebih mempuni, penuh rasa hormat,” tutur Andy.
Gagal dibawa ke Rapat Paripurna
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, pengesahan RUU Pelindungan PRT sebagai inisiatif DPR ditolak sebagai agenda rapat paripurna pada Kamis (16/7/2020).
Baca juga: 32 Persen Pekerja Migran Indonesia Adalah Pembantu Rumah Tangga
"Tidak disepakati Bamus kemarin, padahal Bamus tidak pada kewenangan menyepakati atau tidak," kata Willy saat dihubungi, Kamis.
Willy yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan PRT mengatakan rapat Bamus menolak karena alasan administratif.
"Alasannya administratif, suratnya belum didisposisi. Teknis banget padahal kan ada dua surat RUU Perlindungan PRT dan RUU Praktik Psikologi," ujarnya.
Baca juga: Nasib PRT Indonesia Ilegal di China, Tak Digaji hingga Punya 2 Anak
Ia pun mengatakan akan berupaya memperjuangkan RUU Pelindungan PRT agar dapat dibahas DPR dan pemerintah.
Willy RUU Pelindungan PRT ini semestinya menjadi prioritas di tengah banyaknya kritik publik atas pembahasan RUU yang dilakukan DPR.
"Kami terus perjuangkan, kan ini RUU yang populis di tengah citra DPR yang banyak menerima kritik publik," tutur Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.