Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata...

Kompas.com - 07/10/2020, 06:26 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Iqbal.

Mogok hingga gugat ke MK

Merespons pengesahan UU Cipta Kerja, buruh pun menggelar mogok nasional selama tiga hari dari 6-8 Oktober. Said Iqbal mengeklaim, aksi mogok nasional ini diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi, yang berasal dari berbagai sektor industri.

Ia menyebut, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional

Selain itu, ada juga landasan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Dengan aksi mogok nasional, Said Iqbal pun sekaligus membantah bahwa ada transaksi politik saat ia bertemu dengan Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan.

Selain aksi mogok nasional, elemen buruh tengah mempertimbangkan akan mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan bahwa pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.

Baca juga: Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK

Andi menyebukant, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Tanggapan Menaker

Menanggapi serangkaian penolakan itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja dan buruh membaca UU Cipta Kerja terlebih dahulu secara utuh.

Ia mengeklaim, banyak aspirasi pekerja yang diakomodasi pemerintah dalam UU Cipta Kerja sehingga aksi mogok nasional dinilainya tak lagi relevan.

"Pertimbangkan rencana mogok ulang itu. Baca secara utuh UU Cipta Kerja. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodasi," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Menaker: Baca UU Cipta Kerja secara Utuh, Banyak Aspirasi Pekerja Diakomodasi

Beberapa aspirasi pekerja yang diakomodasi di dalam UU itu, misalnya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), serta syarat PHK dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Kendati demikian, Ida menyadari bahwa tidak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com