JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka pelaku pembobol rekening bank melalui kode one time password (OTP) diduga memanfaatkan warga satu kampung guna memuluskan kejahatannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada tersangka yang diduga berperan membujuk masyarakat agar membuka rekening.
Lalu, rekening-rekening itu dijadikan penampungan uang hasil kejahatan para tersangka.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Baca juga: SMS Kode OTP Sering Terlambat Masuk ke Ponsel? Ini Penyebabnya
Total terdapat 10 tersangka yang diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus ini.
Para tersangka terdiri dari, AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A. Mereka ditangkap di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Selain membujuk masyarakat untuk membuka rekening, Argo mengatakan, ada pula tersangka yang diduga berperan menyiapkan peralatan IT serta mengambil uang dari rekening penampungan.
Sementara, pengendali operasi ini merupakan tersangka AY. Menurut kepolisian, para tersangka telah beraksi sejak 2017. Total 3.070 rekening yang telah diambilalih.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka disebut menipu korban agar memberikan kode OTP rekening bank.
"Dia menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan, sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya,” ucapnya.
Setelah menguasai akun korban, para tersangka mentrasfer uang korban ke rekening penampungan.
Uang kemudian diambil dari rekening penampungan tersebut untuk dibagikan kepada tersangka lain.
Pengendali operasi mendapatkan jatah sebesar 40 persen. Sementara, sisanya sebesar 60 persen dibagikan kepada anggota lain.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Kasus Dugaan Pengambilalihan Rekening lewat Kode OTP
Total, berdasarkan keterangan polisi, para tersangka telah memakai sebesar Rp 8 miliar untuk kepentingan pribadi.
Argo mengatakan, pekerjaan sehari-hari tersangka hanya melakukan dugaan pembobolan akun.
"Sehari-hari cuman pekerjaannya seperti ini. Jadi setiap kegiatan transaksi ini macam-macam, bisa menggunakan pulsa, bisa menggunakan yang lain. Tadi dari anggota juga ngecek di sana, rumahnya ada kolam renangnya," ungkap Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.