Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Rilis Telegram Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Buruh, Ini Penjelasan Polri

Kompas.com - 05/10/2020, 14:02 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengakui telah menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Telegram itu berisikan sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Antisipasi Unjuk Rasa, YLBHI Singgung Kebebasan Berpendapat

Polri mengklaim surat telegram dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Menurut Argo, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Akan tetapi, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa saat ini.

Baca juga: YLBHI: Polri Tak Berhak Cegah Unjuk Rasa Penolakan RUU Cipta Kerja

Hal itu yang menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," tuturnya.

"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.

Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, terdapat 12 perintah Kapolri kepada para kapolda.

Baca juga: Buruh Sebut Polisi Perintahkan Massa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Bubarkan Diri dari DPR

Pertama, melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com