Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran Covid-19.
Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait demi memelihara situasi kondusif.
Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik.
Baca juga: Hendak Berangkat Demo ke DPR dari Bekasi, Buruh Mengaku Diadang Aparat
Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Ketujuh, para kapolda diminta secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.
Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol.
Poin ke-10 berbunyi, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan Pasal KUHP dan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja, DPR: Penyampaian Aspirasi Hak Tiap WNI
Jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.
Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.