JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia menangani pasien Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kuntjoro menanggapi pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyatakan, ada rumah sakit yang sengaja mendiagnosis pasien dengan penyakit Covid-19, padahal mulanya mengidap penyakit lain.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," kata Kuntjoro melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jambi Kabur dari Rumah Sakit
Adapun, dalam manajemen klinis dan tata laksana penanganan jenazah, rumah sakit berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.
Dalam peraturan itu, pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.
Ia menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.
Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.
Baca juga: Pernyataannya Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Ganjar soal RS Harus Jujur Data Kematian Pasien
Kuntjoro pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.
Dengan demikian, pasien Covid-19 tidak perlu dikenakan biaya ekstra dan seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung pemerintah
"Dan bagi rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan Covid-19," lanjut Kuntjoro.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan