JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
Ia mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, tidak perlu malu untuk menunda perhelatan demokrasi daerah tersebut.
"Pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
"Pihak pemerintah serta penyelenggara Pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda karena sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna," tuturnya.
Baca juga: Rekomendasi LIPI dan Desakan NU-Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada 2020...
Anwar Abbas mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air masih terus meningkat.
Melihat rendahnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, dikhawatirkan gelaran Pilkada justru menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.
Bahkan, bukan tidak mungkin, Pilkada 2020 menjadi medan yang sangat menakutkan karena menyebabkan ledakan kasus virus corona sekaligus memperburuk situasi ekonomi negara.
"Sehingga persoalan bangsa ini terutama dalam bidang ekonomi tentu akan semakin dalam terpuruknya dan upaya untuk penanggulangannya sudah jelas akan semakin berat," ujar Anwar.
Baca juga: Khawatir Pilkada Perburuk Pandemi Covid-19, MUI: Apakah Cukup Nanti Permintaan Maaf Saja?
Anwar memahami bahwa penyelenggara sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menyelenggarakan Pilkada yang aman dari Covid-19.
Namun demikian, faktanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama Pilkada 2020 masih terjadi.
"Sehingga bak kata pepatah, masih jauh panggang dari api," kata dia.
Oleh karenanya, ia kembali mendesak para pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada dan memprioritaskan perlindungan terhadap warga negara.
"Kita tahu tugas negara dan pemerintah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi adalah melindungi rakyatnya," kata Anwar Abbas.
Baca juga: KPU Akui Sulit Hindarkan Kerumunan dan Jaga Jarak di Pilkada