Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan swab mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 413 Tahun 2020.
"Yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri” kata Yuri.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Atur Harga Tes Swab
Selain itu, Yuri menyebut bahwa petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, TNI, Polri, dan satpol PP memang perlu melakukan swab secara rutin .
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto meminta kepada Kemenkes untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit bagaimana prosedur bagi tenaga Kesehatan untuk melakukan swab.
Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksanaanya.
"Lalu di mana saja laboratorium yang dapat melaksanakannya secara gratis?" kata Agus.
"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan