JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 pada Kamis (1/10/2020).
Setelah gelar perkara, rupanya masih belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.
"Belum (menetapkan tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis.
Sebagai informasi, P-16 merupakan surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebuah tindak pidana.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara dengan JPU soal Kasus Kebakaran Kejagung
Kendati demikian, Awi meyakini proses penyidikan akan segera mengarah pada pelaku terkait kebakaran tersebut.
"Nanti pasti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan saya belum ada keterangan dari penyidik," ucap dia.
Gelar perkara yang berlangsung selama 3,5 jam itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta tim jaksa peneliti turut menghadiri gelar perkara.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung
Pada kesempatan itu, penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.
Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan