JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 pada Kamis (1/10/2020).
Setelah gelar perkara, rupanya masih belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.
"Belum (menetapkan tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis.
Sebagai informasi, P-16 merupakan surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebuah tindak pidana.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara dengan JPU soal Kasus Kebakaran Kejagung
Kendati demikian, Awi meyakini proses penyidikan akan segera mengarah pada pelaku terkait kebakaran tersebut.
"Nanti pasti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan saya belum ada keterangan dari penyidik," ucap dia.
Gelar perkara yang berlangsung selama 3,5 jam itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta tim jaksa peneliti turut menghadiri gelar perkara.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung
Pada kesempatan itu, penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.
Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.
Menurut Awi, gelar perkara itu dilakukan supaya pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.
“Biar nanti kalau sudah tahap 1 bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik,” tutur dia.
"Jadi istilahnya kita akan sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," sambung dia.
Baca juga: Batal Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung Dilakukan Besok
Selain itu, kegiatan penyidikan juga masih terus dilaksanakan polisi hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi.
Penyidik memeriksa empat orang saksi pada hari ini yang terdiri dari, staf ahli Jaksa Agung, anggota Biro Hukum Kejagung, staf Kementerian Perdagangan dan penjual mintak pembersih (dust cleaner) merek TOP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.