Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Rekening Cleaning Service dengan Saldo Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Kompas.com - 01/10/2020, 11:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian meminta rekening koran milik petugas kebersihan yang dikabarkan memiliki saldo rekening ratusan juta rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, penyidik bersama dengan petugas kebersihan tersebut telah mendatangi pihak bank untuk meminta hasil cetakan rekening koran pada Rabu (30/9/2020).

“Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun ke belakang,” kata Ferdy ketika dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Petugas kebersihan bernama Joko itu merupakan saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kabar Pengusutan Kebakaran Kejagung, Dugaan Pidana hingga Cleaning Service Mencurigakan

Adapun isu mengenai adanya petugas kebersihan dengan saldo ratusan juta rupiah pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Pada Kamis hari ini, aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual Top Cleaner.

Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.

Baca juga: Polisi Usut Isu Cleaning Service Mencurigakan di Kebakaran Gedung Kejagung

Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polisi Periksa PNS hingga Petugas Pemadam Kebakaran

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com