Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/09/2020, 13:11 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah berlalu lebih dari sebulan, atau tepatnya pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB.

Aksi si jago merah selama sekitar 12 jam itu mengakibatkan seluruh ruangan di gedung tersebut habis terbakar.

Olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan sejumlah kegiatan penyelidikan lainnya dilakukan guna menemukan penyebab kebakaran tersebut.

Hingga kini, penyebabnya pun masih menjadi tanda tanya, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Baca juga: Pascakebakaran di Gedung Utama, Ini Rencana Jaksa Agung

Penelusuran masih dilakukan polisi terhadap kasus yang kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berikut informasi terkini kasus kebakaran tersebut:

1. Sumber api

Selama proses penyelidikan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, melakukan olah TKP sebanyak enam kali.

Dari olah TKP, disimpulkan bahwa sumber api tidak disebabkan karena korsleting atau hubungan arus pendek listrik.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik


2. Penyebab api menjalar cepat

Berdasarkan keterangan polisi, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Listyo mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat api menjadi cepat menjalar ke ruangan lain di gedung tersebut.

Salah satunya adalah senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam cairan minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner).

"Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," tutur Listyo.

Baca juga: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP

Cairan minyak lobi yang disimpan dalam gudang cleaning service tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

Faktor lainnya yakni kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

3. Kegiatan renovasi

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan renovasi di lantai yang diduga menjadi lokasi munculnya api.

"Pukul 11.30 sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu salah satu yang kami dalami," ujar Listyo.

4. Saksi berupaya padamkan api, tetapi…

Temuan lain polisi adalah adanya saksi yang berusaha memadamkan api saat kejadian.

Meski begitu, api tetap membesar karena tidak ada sarana dan prasarana yang mendukung untuk memadamkannya.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung

"Namun, karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai sehingga kemudian api tersebut semakin membesar," ucap Kabareskrim.

Maka dari itu, petugas pemadam kebakaran turun tangan untuk membantu memadamkan api.

5. Dugaan pidana

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa tersebut.

Maka dari itu, setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Baca juga: Polri Didesak Usut Tuntas Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung

Pasal 187 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal."

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."

Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

6. Memeriksa saksi potensial

Meski telah menemukan dugaan pidana, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli.

Dalam proses penyelidikan, total sebanyak 131 orang saksi dan sejumlah ahli kebakaran maupun pidana yang telah dimintai keterangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Renovasi Gedung

Beberapa saksi di antaranya kembali diperiksa oleh penyidik setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut sejumlah orang yang kembali diperiksa sebagai saksi potensial.

Misalnya, pada Senin (21/9/2020) lalu, penyidik memeriksa 12 orang saksi potensial, yang terdiri dari pramubakti, cleaning service, dan tukang.

Saksi potensial yang dimaksud adalah mereka yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi, khususnya mereka yang berada di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian.

"Detik-detik terjadinya api yang menyala secara terbuka, tentunya kan ada saksi di sana karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan, berarti itulah yang potensial," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

7. Isu pekerja cleaning service mencurigakan

Selain itu, polisi juga mendalami isu adanya petugas kebersihan yang dikabarkan memiliki saldo rekening ratusan juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menanggapi anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta agar Kejagung mencermati dan mencurigai petugas tersebut.

"Bahkan informasi adanya rekening-rekening, rekening ini juga, mohon izin, ini sudah didalami oleh penyidik Kabareskrim tentang adanya rekening katanya Rp 100 juta yang tidak sesuai dengan pendapatannya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Polisi Usut Isu Cleaning Service Mencurigakan di Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkapkan, petugas kebersihan tersebut bernama Joko.

Menurut Fadil, Joko sudah diperiksa penyidik aparat kepolisian menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

"Saksi cleaning service ini yang bernama Joko kalau tidak salah. Bahkan diperiksa lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya diketahui dan dilakukan yang bersangkutan, karena ini proses penyidikan SPDP baru kita terima pada 18 September 2020," kata Fadil.

Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Produsen Lift

8. Minta anggaran

Akibat kejadian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan sejumlah biro yang berkantor di Gedung Utama terpaksa “mengungsi” ke gedung milik kejaksaan lainnya.

Kerusakan Gedung Utama dinilai cukup mengganggu kerja Kejagung.

Maka dari itu, kejaksaan meminta tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar di tahun 2021.

"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Setia Untung Arimuladi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Renovasi Gedung

Komisi III DPR kemudian menyetujui penambahan anggaran untuk Kejagung sebesar Rp 350 miliar.

9. Kerugian

Dari penghitungan sementara, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun yang terbagi ke dalam dua bagian.

"Pertama, adalah gedung dan bangunan, perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121, artinya nilai gedung dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, seperti peralatan dan mesin, yang diperkirakan lebih kurang Rp 940,22 miliar.

Baca juga: Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung

Nominal tersebut merupakan penghitungan kerugian sementara. Pada waktu itu, penghitungan belum dapat dilakukan secara rinci dikarenakan lokasi kebakaran masih dipasang garis polisi.

Setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, garis polisi telah dicopot.

Namun, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke