Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Awal Kampanye Paslon Ada yang Rp 50.000, Perludem: Tidak Wajar!

Kompas.com - 30/09/2020, 20:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, besaran penerimaan dana awal kampanye yang dilaporkan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak wajar.

Ketidakwajaran itu terlihat dari beberapa paslon yang melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah sangat kecil, misalnya Rp 50.000, Rp 100.000 atau Rp 500.000.

"Menurut kami angka tersebut tidak wajar dan ini memang praktik yang berulang, peserta pemilu melaporkan LADK seadanya," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Khoirunnisa menyebut, laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran paslon.

Baca juga: Data KPU Terbaru: 715 Bakal Paslon Penuhi Syarat Peserta Pilkada

Seharusnya, paslon dapat membuka dana awal kampanye secara utuh demi transparansi kepada publik.

Paslon yang jujur dan terbuka dalam hal LADK justru dapat terhindar dari sumbangan-sumbangan yang ilegal karena seluruh dana dicatatkan.

"Kalau tidak dicatat secara transparan, malah memberikan ruang-ruang kepada penyumbang yang ilegal," ujar dia.

Terkait hal ini, menurut Khoirunnisa, hal yang paling penting adalah pengawasan terhadap laporan dana kampanye itu sendiri.

Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saja melakukan pengecekan apakah dana kampanye yang dilaporkan paslon sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Ke depan, seiring dengan berjalannya kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghitung berapa banyak baliho kampanye yang sudah dipasang paslon dan dicocokkan dengan laporan dana awal kampanye.

Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan tegas dalam melakukan pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila didapati paslon yang melanggar ketentuan.

"Bawaslu punya peran untuk menginvestigasi kesesuaian laporan dana kampanye," kata Khoirunnisa.

Baca juga: Ketua DPR Ingatkan Paslon Pilkada Tak Memobilisasi Massa Saat Kampanye

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 telah melaporkan penerimaan dana awal kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan awal dana kampanye (LADK) diserahkan mulai 25 September 2020. Namun, dilihat pada situs resmi KPU RI infopemilu.kpu.go.id, hingga Rabu (30/9/2020) banyak paslon yang LADK-nya tertulis 0.

Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menginput data LADK mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com