Salin Artikel

Dana Awal Kampanye Paslon Ada yang Rp 50.000, Perludem: Tidak Wajar!

Ketidakwajaran itu terlihat dari beberapa paslon yang melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah sangat kecil, misalnya Rp 50.000, Rp 100.000 atau Rp 500.000.

"Menurut kami angka tersebut tidak wajar dan ini memang praktik yang berulang, peserta pemilu melaporkan LADK seadanya," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Khoirunnisa menyebut, laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran paslon.

Seharusnya, paslon dapat membuka dana awal kampanye secara utuh demi transparansi kepada publik.

Paslon yang jujur dan terbuka dalam hal LADK justru dapat terhindar dari sumbangan-sumbangan yang ilegal karena seluruh dana dicatatkan.

"Kalau tidak dicatat secara transparan, malah memberikan ruang-ruang kepada penyumbang yang ilegal," ujar dia.

Terkait hal ini, menurut Khoirunnisa, hal yang paling penting adalah pengawasan terhadap laporan dana kampanye itu sendiri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saja melakukan pengecekan apakah dana kampanye yang dilaporkan paslon sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Ke depan, seiring dengan berjalannya kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghitung berapa banyak baliho kampanye yang sudah dipasang paslon dan dicocokkan dengan laporan dana awal kampanye.

Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan tegas dalam melakukan pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila didapati paslon yang melanggar ketentuan.

"Bawaslu punya peran untuk menginvestigasi kesesuaian laporan dana kampanye," kata Khoirunnisa.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 telah melaporkan penerimaan dana awal kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan awal dana kampanye (LADK) diserahkan mulai 25 September 2020. Namun, dilihat pada situs resmi KPU RI infopemilu.kpu.go.id, hingga Rabu (30/9/2020) banyak paslon yang LADK-nya tertulis 0.

Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menginput data LADK mereka.

"Seharusnya ada, tapi karena yang menginput adalah paslon/tim sendiri makanya kemungkinannya mereka balum input," kata Evi kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2020).

Dari data yang ditampilkan infopemilu.kpu.go.id, terlihat bahwa besaran penerimaan dana awal kampanye paslon sangat beragam mulai dari Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 500.000, sampai Rp 2 miliar.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/20223321/dana-awal-kampanye-paslon-ada-yang-rp-50000-perludem-tidak-wajar

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke