JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, besaran penerimaan dana awal kampanye yang dilaporkan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak wajar.
Ketidakwajaran itu terlihat dari beberapa paslon yang melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah sangat kecil, misalnya Rp 50.000, Rp 100.000 atau Rp 500.000.
"Menurut kami angka tersebut tidak wajar dan ini memang praktik yang berulang, peserta pemilu melaporkan LADK seadanya," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Khoirunnisa menyebut, laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran paslon.
Baca juga: Data KPU Terbaru: 715 Bakal Paslon Penuhi Syarat Peserta Pilkada
Seharusnya, paslon dapat membuka dana awal kampanye secara utuh demi transparansi kepada publik.
Paslon yang jujur dan terbuka dalam hal LADK justru dapat terhindar dari sumbangan-sumbangan yang ilegal karena seluruh dana dicatatkan.
"Kalau tidak dicatat secara transparan, malah memberikan ruang-ruang kepada penyumbang yang ilegal," ujar dia.
Terkait hal ini, menurut Khoirunnisa, hal yang paling penting adalah pengawasan terhadap laporan dana kampanye itu sendiri.
Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saja melakukan pengecekan apakah dana kampanye yang dilaporkan paslon sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Ke depan, seiring dengan berjalannya kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghitung berapa banyak baliho kampanye yang sudah dipasang paslon dan dicocokkan dengan laporan dana awal kampanye.
Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan tegas dalam melakukan pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila didapati paslon yang melanggar ketentuan.
"Bawaslu punya peran untuk menginvestigasi kesesuaian laporan dana kampanye," kata Khoirunnisa.
Baca juga: Ketua DPR Ingatkan Paslon Pilkada Tak Memobilisasi Massa Saat Kampanye
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 telah melaporkan penerimaan dana awal kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan awal dana kampanye (LADK) diserahkan mulai 25 September 2020. Namun, dilihat pada situs resmi KPU RI infopemilu.kpu.go.id, hingga Rabu (30/9/2020) banyak paslon yang LADK-nya tertulis 0.
Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menginput data LADK mereka.
"Seharusnya ada, tapi karena yang menginput adalah paslon/tim sendiri makanya kemungkinannya mereka balum input," kata Evi kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2020).
Baca juga: Paslon di Pilkada 2020 Dinilai Berisiko Tinggi Terjangkit Covid-19
Dari data yang ditampilkan infopemilu.kpu.go.id, terlihat bahwa besaran penerimaan dana awal kampanye paslon sangat beragam mulai dari Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 500.000, sampai Rp 2 miliar.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.