JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
"Terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan. Pemerintah sudah menyiapkan perpres," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (28/9/2020).
Selain perpres, pemerintah juga menyiapkan roadmap atau peta jalan pelaksanaan vaksin.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 21,8 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19
Dengan demikian, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi.
Airlangga juga mengatakan, akan ada program pelacakan vaksin yang akan memuat single data berbasis BPJS dan nomor kependudukan.
Dalam program ini akan ada daftar prioritas penerima vaksin. Selain itu, program ini juga akan digunakan untuk melakukan tracing efektivitas dari vaksin.
“Di mana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Aktif dan Angka Kematian Covid-19 Ditekan
Dia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Rp 3,8 triliun dalam APBN 2020 untuk pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin.
Sementara pada tahun depan, anggaran vaksin yang dialokasikan meningkat menjadi sebesar Rp 18 triliun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan