Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Tarik Permohonan Pengujian UU Penanganan Corona, MK Kabulkan

Kompas.com - 28/09/2020, 11:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik kembali.

Majelis Hakim MK pun mengabulkan permohonan pemohon tersebut melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (28/9/2020).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui persidangan yang disiarkan langsung oleh YouTube MK RI, Senin.

Adapun MAKI mengajukan permohonan pengujian UU tersebut bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) pada Mei lalu.

Baca juga: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek, MAKI Sudah Gugat UU 2/2020

Undang-undang tersebut berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

MAKI dan kawan-kawan mengajukan permohonan pengujian UU tersebut secara formil dan materil.

Dari aspek formil, pemohon menilai bahwa pembentukan UU ini tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur konstitusi.

Hal ini karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi cikal bakal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dan ditetapkan sebagai undang-undang dalam satu masa persidangan DPR.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

Dari aspek materil, pemohon menyoal tiga ayat dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020.

Ketiga ayat pada pasal itu pada pokoknya mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi bukan merupakan kerugian negara. Kemudian, pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan ini tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Menurut pemohon, keberadaan pasal itu akan membuat para pejabat terkait kebal hukum.

Mahkamah pun telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut pada 16 Juni 2020. Dalam persidangan itu para hakim memberikan nasihat pada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

Pada 8 Juli, diselenggarakan sidang perbaikan permohonan bagi para pemohon.

Kemudian, pada 27 Agustus MK menggelar sidang pendahuluan tambahan untuk mengonfirmasi perihal kebenaran dokumen permohonan.

Baca juga: Pengakuan Pemerintah soal Perppu 1/2020 dan Tudingan Penggugat di Sidang MK...

Dalam sidang tersebut, para pemohon pun menarik kembali permohonan mereka.

"Para pemohon membenarkan pencermatan hakim panel berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan sehingga kuasa para pemohon dalam persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan a quo," ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, akibat dari penarikan berkas permohonan ini, para pemohon tak bisa mengajukan permohonan serupa. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 35 Ayat (1) UU MK.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Nasional
Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com