JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik kembali.
Majelis Hakim MK pun mengabulkan permohonan pemohon tersebut melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (28/9/2020).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui persidangan yang disiarkan langsung oleh YouTube MK RI, Senin.
Adapun MAKI mengajukan permohonan pengujian UU tersebut bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) pada Mei lalu.
Baca juga: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek, MAKI Sudah Gugat UU 2/2020
Undang-undang tersebut berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
MAKI dan kawan-kawan mengajukan permohonan pengujian UU tersebut secara formil dan materil.
Dari aspek formil, pemohon menilai bahwa pembentukan UU ini tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur konstitusi.
Hal ini karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi cikal bakal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dan ditetapkan sebagai undang-undang dalam satu masa persidangan DPR.
Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU
Dari aspek materil, pemohon menyoal tiga ayat dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020.
Ketiga ayat pada pasal itu pada pokoknya mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi bukan merupakan kerugian negara. Kemudian, pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan ini tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Menurut pemohon, keberadaan pasal itu akan membuat para pejabat terkait kebal hukum.
Mahkamah pun telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut pada 16 Juni 2020. Dalam persidangan itu para hakim memberikan nasihat pada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
Pada 8 Juli, diselenggarakan sidang perbaikan permohonan bagi para pemohon.
Kemudian, pada 27 Agustus MK menggelar sidang pendahuluan tambahan untuk mengonfirmasi perihal kebenaran dokumen permohonan.
Baca juga: Pengakuan Pemerintah soal Perppu 1/2020 dan Tudingan Penggugat di Sidang MK...
Dalam sidang tersebut, para pemohon pun menarik kembali permohonan mereka.
"Para pemohon membenarkan pencermatan hakim panel berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan sehingga kuasa para pemohon dalam persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan a quo," ujar Anwar.
Anwar melanjutkan, akibat dari penarikan berkas permohonan ini, para pemohon tak bisa mengajukan permohonan serupa. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 35 Ayat (1) UU MK.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.