JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena kehilangan obyek.
Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang Kamis minggu kemarin sudah sidang Perdana agenda Pendahuluan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Boyamin pun mengaku justru lebih optimistis gugatan keduanya bakal dikabulkan oleh MK karena sudah mengikuti nasihat hakim MK.
Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU
Ia mengatakan, dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian," ujar Boyamin.
Diberitakan, MK menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Majelis hakim menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Pengakuan Pemerintah soal Perppu 1/2020 dan Tudingan Penggugat di Sidang MK...
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.
Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.