Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Diketahui, ketiga berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada 4 September 2020.
Namun, berkas perkara dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
Lalu, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Kemudian, berkas yang telah diperbaiki kembali dilimpahkan kepada JPU pada Kamis (17/9/2020).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Ferdy menuturkan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya dilakukan di pekan depan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada hari Senin (28/09),” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/12200981/polisi-jpu-nyatakan-berkas-3-tersangka-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra