JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye metode pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik di Pilkada 2020
Meski begitu, kegiatan tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut dilanggar, pasangan calon dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (23/9/2020).
Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka dan Debat Publik secara Terbatas, Ini Ketentuannya
Pasal 88D PKPU 13/2020 menyebutkan, paslon, partai politik dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan di kampanye pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik akan dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran;
b. penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau
c. larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring
Adapun protokol kesehatan kampanye metode pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog diatur dalam Pasal 58 Ayat PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Pasal itu menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Namun, jika kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka pelaksanaannya haruslah di dalam ruangan atau gedung yang menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun atau hand sanitizer.
Baca juga: Ini Saran PB IDI untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020
Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Sementara, ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
Debat hanya dapat dihadiri oleh paslon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, empatorang tim kampanye pasangan calon, serta tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.