JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik di Pilkada 2020.
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (23/9/2020).
Baca juga: Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
Pasal 58 Ayat (1) PKPU 13/2020 berbunyi: Partai politik, pasangan calon, tim kampanye harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan: Dalam hal metode kampanye tersebut tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan daring, maka kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan daring;
Baca juga: Ini Penjelasan KPU soal Penggantian Bakal Paslon Pilkada yang Meninggal
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Sementara, ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
b. hanya dihadiri oleh:
1. pasangan calon;
2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota
3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan
4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Tolak Pilkada, PBNU: Kita Belum Punya Success Story Menekan Covid-19
Adapun selain pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik, ada sejumlah metode kampanye lain yang boleh digelar di Pilkada 2020 yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, serta media sosial atau daring.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.