JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum ( KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.
"(Calon yang meninggal dunia) itu dapat digantikan," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Hal ini disampaikan merespons kabar meninggalnya Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram.
Pada Pilkada 2020, Muharram kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Berau.
Baca juga: Data Sementara KPU: 486 Bakal Paslon Penuhi Syarat, Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada
Pendaftaran Muharram sebagai peserta pilkada pada awal September lalu diterima oleh KPU, sehingga Muharram berstatus sebagai bakal paslon kepala daerah.
Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".
Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.
Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Baca juga: Sudah PSBB Saja Masih Tembus 4.000, apalagi Ada Pilkada
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan