Sementara, ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
b. hanya dihadiri oleh:
1. pasangan calon;
2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota
3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan
4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Tolak Pilkada, PBNU: Kita Belum Punya Success Story Menekan Covid-19
Adapun selain pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dialog, dan debat publik, ada sejumlah metode kampanye lain yang boleh digelar di Pilkada 2020 yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, serta media sosial atau daring.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.