JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menggelar aksi dengan pemasangan boneka petani di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Aksi tersebut dilakukan tepat di tengah momentum perayaan Hari Tani Nasional (HTN) 2020.
"Ada 120 (boneka petani), di DPR 60, rencananya di Istana 60 juga," ujar anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KNPA) saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Ini Sebaran 60 Titik Demo Serentak Petani Hari Ini, Jakarta hingga Sulawesi Tenggara
Pemasangan boneka petani sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.
Juru Bicara KNPA, Dewi Kartika mengatakan, pemasangan boneka petani tersebut juga sebagai simbolisasi, bahwa sejauh ini pemerintah belum bisa menjalankan reforma agraria kepada petani.
Abainya pemerintah terhadap reforma agraria ini terlihat dengan berbagai permasalahan pelik yang dihadapi petani sejauh ini.
"Terutama pengakuan atas tanah bagi petani karena ini masih ada ratusan ribu keluarga petani yang masih alami konflik agraria dan perampasan tanah, penggusuran, bahkan kriminalisasi," kata Dewi.
Baca juga: Situasi Ekonomi dan Politik Genting, Petani hingga Masyarakat Adat Demo DPR dan Istana Besok
Adapun aksi ini digelar secara serentak di 60 kabupaten di Indonesia, yang meliputi Jawa Timur (4 kabupaten), Jawa Tengah (6 kabupaten), Jawa Barat (4 kabupaten), Bali (1 kabupaten), Sumatera Selatan (3 kabupaten), Jambi (3 kabupaten), dan Sumatera Utara (6 kabupaten).
Kemudian Sulawesi Utara (2 kabupaten), Sulawesi Tenggara (2 kabupaten), Sulawesi Tengah (4 kabupaten), Sulawesi Selatan (5 kabupaten), Banten (1 kabupaten), Lampung (1 kabupaten), Kalimantan Barat (1 kabupaten), Bengkulu (1 kabupaten), dan NTT (1 kabupaten).
Selain memperingati HTN 2020, aksi tersebut juga bertepatan dengan momentum 60 tahun kelahiran Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang biasa dikenal UU Pokok Agraria.
Baca juga: Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.