JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai, Pilkada Serentak 2020 baru bisa dilaksanakan apabila bangsa Indonesia terhindar dari masalah kesehatan dan ancaman kematian.
Hal tersebut ia katakan menanggapi sikap pemerintah, KPU dan DPR yang bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19.
"Pilkada baru bisa kita laksanakan kalau masalah kesehatan dan terhindarnya anak-anak bangsa dari kematian benar-benar harus bisa dijamin," kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
"Dan terjamin aman dan tidak akan menimbulkan bencana dan malapetaka bagi mereka," ujar dia.
Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...
Ia melanjutkan, kalau pemerintah sudah bisa menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat maka Pilkada 2020 semestinya bisa dilakukan.
Namun, apabila kesehatan dan keselamatan masyarakat belum bisa terjamin, maka akan sangat berbahaya melaksanakan pilkada serentak.
"Kalau hal itu tidak bisa dilakukan dan pemerintah tetap kukuh untuk menyelenggarakannya maka hal itu jelas-jelas sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan amanat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
Baca juga: Hasil Penetapan Paslon Pilkada 2020 Disampaikan Lewat Papan Pengumuman dan Situs Web KPU
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.
Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.