Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tingkatkan SDM, Infrastruktur, dan Kerja Sama Jelang Pilkada 2020

Kompas.com - 22/09/2020, 22:54 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembenahan di pusat maupun di daerah guna mendukung lancarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pembenahan tersebut yakni terkait peningkatan kapasitan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas digital serta infrastruktur penunjang teknologi informasi.

Selain itu, KPU berkerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung kemanan siber.

“Dapat kami sampaikan, kita terus meningkatkan kapasitas SDM, infrastruktur, kerja sama multipihak dalam era yang semakin digital,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam webinar bertajuk Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa (22/09/2020).

Baca juga: KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020

Terkait peningkatan SDM, Viryan mengatakan, hal-hal sederhana misalnya kesadaran akan pentingnya perangkat kerja IT terus ditingkatkan.

“Misalnya hal sederhana, mewajibkan proses kerja menggunakan email harus memakai email resmi kpu.go.id itu sudah berjalan sejak tahun lalu,” kata Viryan.

Kedua, terkait dengan infrastruktur, KPU melakukan penataan dan pembenahan pasca-pemilu 2019 terkait dengan penanganan server atau jaringan.

Ketiga, KPU bekerja sama dengan multipihak. Sebab, KPU menyadari pemilu atau pilkada menggunakan data besar.

“Infrastruktur yang ada di KPU tidak memungkinkan untuk meng-cover itu, contoh kasus misalnya, apabila secara keseluruhan, seluruh jajaran kami di daerah mengakses data, mengirim data, itu dimungkinkan akan bermasalah, atau crowded,” ujar dia.

“Untuk itu kami menjalin hubungan dengan multipihak baik dari BSSN, Kominfo, BPPT, serta pihak lain yang dapat membantu kita, bukan hanya dalam infrastruktur maupun dalam keamanan siber, tapi juga penataan manajemen teknologi informasi kita,” tutur Viryan.

KPU juga meminta semua pasangan calon pada Pilkada 2020 menggunakan platform digital dalam melakukan kampanye.

Baca juga: KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020

Hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan yang rawan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Menurut Viryan, KPU, Bawaslu dan Kemenkominfo RI telah menandatangani nota kesepahaman tentang menajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaran pemilihan gubernur, bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

 KPU juga sedang menyusun perubahan peraturan terkait kampanye yang menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dengan memperbanyak kampanye via media sosial dan media daring.

“Iklan di media sosial diperbolehkan dengan batasan-batasan jumlah akun media sosial, agar setiap pasangan memiliki kesempatan yang sama (berimbang),” kata Viryan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com