Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 22/09/2020, 18:04 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meminta seluruh pasangan calon pada Pilkada 2020 menggunakan platform digital dalam melakukan kampanye. Hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“KPU RI gencar dan proaktif melakukan sosialisasi untuk menyakinkan bahwa pilkada 2020 demokratis, sehat dan aman dengan mengoptimalkan penggunaan platform digital terkait pelaksanaan kampanye,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam webinar bertajuk Penggunaan iklan politik di Media Sosial dalam pemilu, Selasa (22/09/2020).

Baca juga: KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos

Menurut Viryan, KPU, Bawaslu dan Kemenkominfo RI telah menandatangani nota kesepahaman tentang menajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota tahun 2020.

Kemudian, KPU juga sedang menyusun perubahan peraturan terkait kampanye yang menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dengan memperbanyak kampanye via media sosial dan media daring.

“Iklan di media sosial diperbolehkan dengan batasan-batasan jumlah akun media sosial, agar setiap pasangan memiliki kesempatan yang sama (berimbang),” kata Viryan.

Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020

Kendati demikian, Viryan mengatakan, pasangan calon merasa kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial tidak akan efektif.

Ia menilai, pasangan calon masih menggunakan cara pandang lama, yakni kampanye yang menimbulkan kerumunan.

“Substansi yang kita rasakan kemarin, bakal pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye melalui media sosial bisa meningkatkan efektifitas,” kata Viryan.

“Jadi kami pada saat ini, terlebih adanya tuntutan masyarakat terkait dengan potensi kerumunan, (KPU) berupaya untuk meyakinkan dan memberikan gambaran kepada pasangan calon bahwa kegiatan kampanye melalui media sosial dan melalui media daring itu bisa meningkatkan elektabilitas secara signifikan,” tutur dia.

Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, KPU tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, yakni pada 4 hingga 6 September.

Kemudian, tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com