Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Rancangan PP tentang Kebiri Kimia Sedang Berproses di Setneg

Kompas.com - 22/09/2020, 16:24 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia.

Ia menyebutkan, saat ini RPP sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan nomor penetapan.

"Saat ini RPP Kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg," kata Bintang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Kak Seto: Kebiri Kimia Harus Dimaknai Pengobatan, Bukan Hukuman

Menurut Bintang, RPP tentang Kebiri ini merupakan salah satu upaya Kementerian PPPA untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

RPP tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Rancangan peraturan pemerintah tentag tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.

Baca juga: Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre

Dalam rapat, Bintang memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut diindikasikan dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Sistem Informasi Online (Simfoni) PPPA mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 5.589 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.

Berdasarkan data, 62,28 persen dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus KDRT.

Sementara itu, 56,12 persen dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Sara: Banyak yang Hilang Percaya pada Penegak Hukum soal Penanganan Kekerasan Seksual

Kemudian, layanan psikologi Kementerian PPPA, yaitu "Sehat Jiwa (Sejiwa)" menerima 13.027 kasus sejak 1 Januari hingga 15 September 2020.

"Hingga 15 September terdapat 13.027 kasus terkait perempuan dan anak melalui layanan Sejiwa," tutur Bintang.

"Pandemi Covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan," kata dia.

Bintang menyebut berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA. Selain menyusun RPP tentang Kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain itu, menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Sinergitas Program dan Kegiatan PPA pada Masa Pandemi Covid-19 serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

"Menyusun Keputusan Bersama 5 Menteri, yaitu Mendagri, Menteri Desa, Menteri Sosial, dan Kepala BKKBN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com