JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pilkada tidak langsung atau melalui DPRD lebih bisa mencegah penambahan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Sebab, menurut dia, pelaksanaannya tidak melibatkan banyak orang dan memungkinkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Karena orang-orang yang terlibat jauh lebih sedikit, tidak memassa seperti pilkada langsung. Sehingga protokol kesehatan bisa ditegakkan," kata Azra kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020) malam.
Baca juga: Saat Pemerintah dan DPR Abaikan Suara Publik demi Pilkada...
Menurut Azra sebenarnya ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan untuk melaksanakan pilkada serentak.
Opsi pertama, pemerintah bisa menunda pelaksanaan Pilkada 2020 sekitar satu tahun atau sampai pandemi Covid-19 mereda.
Sementara opsi kedua, menunda pelaksanaan pilkada hingga Maret 2021 dan mengalihkannya dari pilkada langsung menjadi tidak langsung.
"Bulan dari awal Oktober sampai Maret, pemerintah, DPR dan KPU punya cukup waktu menyiapkan pilkada tidak langsung lewat DPRD," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi, Azyumardi: Tak Ada Empati
"Ini tidak melanggar UU karena hanya presiden, wakil presiden yang disebut dipilih lewat pemilu langsung. Pilkada lewat DPRD juga memutus politik uang sampai ke akar rumput," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.
Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Azyumardi Azra Pilih Golput di Pilkada: Ungkapan Solidaritas bagi Korban Covid-19
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.