Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos

Kompas.com - 22/09/2020, 08:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 iklan kampanye melalui media daring dan media sosial.

Kampanye metode tersebut baru boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Ada pun masa tenang Pilkada yakni 6-8 Desember 2020.

"Iklan kampanye di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian mengenai iklan kampanye di media sosial juga demikian," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9/2020).

Baca juga: KPU Diminta Jangan Hanya Pasrah Jadi Penyelenggara Pilkada Saat Pandemi

Raka mengatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media daring dan media sosial ini sama dengan iklan kampanye media cetak serta media elektronik (radio dan televisi).

Hanya saja, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU menggunakan dana APBD, maka iklan kampanye di media daring dan media sosial harus dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah sendiri.

Namun demikian, KPU akan tetap melakukan pembatasan terhadap kampanye metode ini agar tetap terjadi kesetaraan.

"Kami juga mengatur pembatasannya supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas," ujar Raka.

Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020

Menurut Raka, pihaknya mendorong kampanye melalui media daring dan media sosial selama pandemi demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang mungkin diciptakan dalam kampanye tatap muka.

"Oleh karena dilakukan pembatasan pertemuan tatap muka langsung yang menghadirkan banyak orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, maka sebagai salah satu alternatifnya adalah kampanye melalui media sosial dan media daring," kata dia.

Ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.

Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye. PKPU tersebut masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com