Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hari Operasi Yustisi, Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 702,76 Juta

Kompas.com - 21/09/2020, 18:04 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Yustisi pada 14-20 September 2020 sekitar Rp 702,76 juta.

Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

"Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Satgas: Sistem Kesehatan di Indonesia Ambruk jika Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Bentuk sanksi lain yang diberikan kepada pelanggar selama operasi tersebut adalah teguran.

Awi merinci, terdapat 607.174 kali teguran lisan dan 98.800 teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar.

Lalu, aparat gabungan melakukan penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali selama tujuh hari operasi tersebut.

Terakhir, sanksi berupa kerja sosial diberikan sebanyak 43.312 kali.

Secara keseluruhan, selama periode tersebut, aparat gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan instansi lainnya telah melakukan penindakan sebanyak lebih dari 700.000 kali.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Namun, Awi tidak merinci berapa orang atau tempat maupun kegiatan yang terjaring operasi tersebut.

"Tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 760.195 kali," ucap dia.

Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Polisi Janji Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri soal Pilkada

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com