JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda kian menguat. Berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat hingga epidemiolog meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali pilkada dihelat 9 Desember mendatang.
Desakan itu muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir penambahan kasus harian hampir mencapai 4.000 kasus. Bahkan, pada satu waktu dilaporkan penambahan kasus harian melebihi 4.000 kasus dalam sehari.
Pada saat yang sama, pemerintah bersikukuh agar pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Menurut PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat meninjau kembali pelaksanaan pilkada serentak.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," kata Mu'ti dalam konferensi pers, Senin (21/9/2020).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 244.676 hingga Minggu (20/9/2020). Jumlah tersebut diketahui bertambah 3.989 kasus dalam kurun 24 jam terakhir.
Dari jumlah tersebut, 177.327 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.553 orang lainnya meninggal dunia.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut NU, kondisi penularan virus corona di Indonesia sudah dalam keadaan darurat.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, pemerintah seharusnya memprioritaskan penanganan pandemi dibandingkan penyelenggaraan pilkada. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada identik dengan kegiatan pengerahan massa, sehingga berpotensi memudahkan penularan virus corona.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Said Aqil dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?
Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengingatkan, kegiatan pengerahan massa saat kampanye berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Sekali pun, KPU telah menerbitkan aturan yang membatasi jumlah massa yang boleh mengikuti kegiatan kampanye terbuka yang akan diselenggarakan calon kepala daerah.
Tetap dilaksanakan
Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla menilai, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
Sebab, penyelenggaraan pilkada dikhawatirkan berpotensi memicu klaster penyebaran Covid-19 baru. Sehingga, sebaiknya tahapan pilkada itu ditunda.