"Kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesakkan menyelenggarakan pemilihan tersebut," kata Kalla seperti dikutip dari rubrik Opini harian Kompas, Senin.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020
Ia pun menyinggung Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Di dalam aturan tersebut, pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dapat ditunda bila terjadi bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aturan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dapat ditunda.
Namun, sebagaimana diatur di dalam Pasal 122A beleid yang sama, KPU tidak dapat mengambil keputusan itu sendiri, melainkan harus dengan persetujuan antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana penundaan pilkada serentak.
"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada Tak Ditunda meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah
Hal yang sama disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan untuk memastikan hak konstitusi masyarakat terjamin.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada nantinya diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah penularan virus corona.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.