JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung meski sudah menemukan unsur pidana.
Maka dari itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kita akan segera melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap potensial-potensial suspect atau potensial-potensi saksi yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis hari ini, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung
Listyo mengatakan, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Hasilnya adalah sumber api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik.
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung
Menurutnya, pihaknya juga sedang mendalami aktivitas di lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang diduga menjadi lokasi sumber api.
“Pukul 11.30 sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu salah satu yang kami dalami,” tutur dia.
Barang bukti yang telah disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.
Baca juga: Kamis Siang, Bareskrim Polri Ekspose Hasil Penyelidikan Kebakaran Kejagung
Listyo pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.