Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pelaksaan Pilkada 2020 Dinilai Tak Mampu Cegah Pelanggaran Protokol Covid-19

Kompas.com - 17/09/2020, 15:09 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020 Hairansyah menilai, regulasi yang telah disusun pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol Covid-19.

Menurut Hairansyah, hal ini terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran protokol Covid-19 oleh bakal pasangan calon pilkada saat hari pendaftaran pada 4-6 September lalu.

"Dari proses regulasi dan institusi yang ada, terutama yang terkait pelaksanaan protokol Covid-19 atau pilkada di masa pandemi, nampak sekali ada ketidakmampuan institusi dan regulasi untuk melakukan pencegahan," katanya dalam diskusi daring Komnas HAM, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: 2 Bakal Paslon Pilkada Wonogiri Telah Lengkapi Berkas Perbaikan

Dia mengatakan, persoalan ini sebetulnya berakar dari buruknya respons pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Tim pengkajian dan penelitian Komnas HAM telah menyampaikan 18 rekomendasi kepada pemerintah setelah melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan pemerintah sejak awal pandemi.

Salah satu rekomendasi Komnas HAM yaitu agar pemerintah memperkuat peraturan perundang-undangan untuk penanganan Covid-19.

"Salah satunya soal penguatan perundang-undangan. Artinya, penguatan legalitas dari ketentuan yang mengatur soal bagaimana menangani Covid-19 ini sendiri. Ini juga yang berdampak sampai sekarang," ujar Hairansyah.

Namun, di saat peraturan penanganan pandemi Covid-19 dan penerapannya masih jauh dari harapan, pemerintah kemudian memutuskan menyelenggarkan pilkada pada Desember 2020.

Hairansyah mengatakan, Pilkada 2020 merupakan perhelatan besar yang rawan diwarnai kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa.

Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada

Menurut dia, tanpa regulasi yang memadai, protokol Covid-19 tidak dapat diterapkan dengan maksimal.

"Dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada di sekian ratus kabupaten/kota dan provinsi yang di dalamnya ada kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar dia. 

"Padahal salah satu dari 3M yang dianjurkan, yaitu menjaga jarak. Menjaga jarak ini dalam konteks pilkada, misal saat pendaftaran, hampir tidak bisa diterapkan," kata Hairansyah.

Karena itu, Hairansyah mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu betul-betul mempertimbangkan untuk melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2020 memungkinkan pilkada ditunda hingga pandemi berakhir.

"Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaraktkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com