Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Lamban Putuskan Kasus Firli Bahuri di Dewas KPK

Kompas.com - 16/09/2020, 16:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa Dewan Pengawas KPK lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah merampungkan tugasnya dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

"Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yaitu YP (Yudi) dan FB (Firli). Hanya saja pembacaan putusan sidangnya terpaksa ditunda karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," kata Ali, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Kasus Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri, MAKI Serahkan Bukti Tambahan

Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyebut Dewan Pengawas KPK lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli.

Kritik tersebut dilontarkan Kurnia usai KPK mengumumkan pengunduran jadwal pembacaan putusan dari Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020) lantaran anggota Dewan Pengawas KPK mesti menjalani tes swab usai terindikasi berkontak pegawai KPK yang positif Covid-19.

Ali memahami bahwa publik menunggu-nunggu hasil putusan Dewan Pengawas KPK.

Namun ia menegaskan, faktor keselamatan serta kesehatan harus menjadi prioritas di tengah masa pandemi Covid-19.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama," ujar Ali.

Sebelumnya, aktivis ICW menilai, Dewan Pengawas KPK lambat dalam memmutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli.

"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Baca juga: Sidang Putusan Firli Bahuri Mundur Sepekan, ICW: Jangan Ada Intervensi

Pasalnya, menurut ICW, Firli sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.

Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik dalam hal bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' sesuai Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/ atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com