JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan pengamanan atau satpan mulai tahun ini akan menggunakan seragam baru.
Jika sebelumnya mereka mengenakan setelan warna putih-biru tua, kini mereka mengenakan setelan warna coklat layaknya seragam polisi.
Keputusan itu penggunaan warna baru itu diputuskan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan alasan di balik dipilihnya warna coklat untuk seragam baru itu.
"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," ungkap Awi di Jakarta, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Seragam Satpam Dibuat Mirip Polisi, Polri: Bisa Tumbuhkan Kebanggaan
Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya ada lima jenis pakaian dinas satpam yang dilengkapi dengan golongan pangkat.
Kelima seragam itu yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan khusus (PDL Sus), pakaian dinas lapangan satu (PDL Satu), pakaian sipil harian (PSH), dan pakaian sipil lengkap (PSL).
Adapun golongan kepangkatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 beleid itu meliputi manajer, supervisor dan pelaksana. Masing-masing golongan memiliki tiga jenjang.
Untuk manajer, misalnya, jenjangnya meliputi manajer, manajer madya dan manajer utama. Sedangkan supervisor terdiri atas supervisor, supervisor madya dan supervisor utama.
Adapun untuk pelaksana terdiri atas pelaksana, pelaksana madya dan pelaksana utama.
Awi berharap, warna seragam satpam yang kini dibuat mirip polisi dapat menimbulkan kedekatan emosional serta menumbuhkan kebanggaan di dalam diri setiap anggota satpam.
"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Ubah Seragam Satpam, Berwarna Coklat agar Sama dengan Polisi
Sebelumnya, ketentuan terkait warna seragam satpam diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Di dalam peraturan itu, seragam PDH satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Sedangkan untuk PDL terdiri atas kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.