"Dan menolak klaim 9DL RRT (China) karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," tegas dia.
Riwayat konflik Indonesia-China di Natuna
Konflik antara China dan Indonesia terkait Laut Natuna Utara sudah terjadi cukup lama.
Sejumlah faktor melatarbelakangi konflik tersebut, antara lain masuknya kapal China ke Laut Natuna tanpa izin maupun perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Berdasarkan catatan Kompas.com, kasus serupa pernah terjadi pada 2016 lalu. Ketika itu, kapal ikan asal China masuk ke Perairan Natuna.
Baca juga: Sempat Bersitegang di Radio, Bakamla Usir Coast Guard China di Natuna
Pemerintah Indonesia berupaya untuk menangkap kapal tersebut. Tetapi, proses penangkapan tidak berjalan mulus, lantaran ada campur tangan dari coast guard China yang sengaja menabrak KM Kway Fey 10078.
Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu dijabat Susi Pudjiastuti, meminta Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi untuk melayangkan nota protes kepada China.
"Bu Retno (Menlu) yang akan mengajukan nota protes diplomatik ke mereka. Nota diplomatiknya karena melanggar masuk ke teritorial kita," ucap Susi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 20 Maret 2016.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Natuna Bersih dari Nelayan dan Coast Guard China
Dalam pertemuan dengan Sun Weide, Kuasa Usaha Sementara China di Indonesia, Menlu menyampaikan protes keras terkait dua hal.
Pertama, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh coast guard China terhadap kedaulatan dan yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Kedua, pelanggaran oleh coast guard China dalam upaya penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia di ZEE dan landas kontinen.
Perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara
Pada Juli 2017, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru.
Peta baru tersebut menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan kejelasan hukum di laut dan mengamankan ZEE Indonesia. Tetapi, penamaan tersebut dilakukan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, bukan wilayah Laut China Selatan secara keseluruhan.
Baca juga: Polemik Laut China Selatan di Tengah Pandemi Corona
Laut China Selatan merupakan wilayah laut semi tertutup yang terletak di sebelah barat Samudera Pasifik dan dikelilingi oleh daratan Asia Tenggara.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, ada beberapa hal baru yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui.
"Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur," ujar Havas dalam pemberitaan Kompas.com, 15 Juli 2017.