JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memastikan warga Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 bisa mendapat sanksi pidana.
Peraturan Daerah yang mengatur sanksi pidana ini sudah disahkan DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020) kemarin.
"Sumbar kini punya perda sanksi pidana. Perda ini akan memberi sanksi pidana ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Irwan dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Siswa Positif Covid-19, Madrasah Aliyah di Tegal Kembali Ditutup
Irwan menjelaskan, perda berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum, ASN, TNI, Polri, dan juga pejabat.
Sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua hari atau denda Rp 250.000 bagi perorangan.
Sementara bagi penanggung jawab unit usaha atau kegiatan, berlaku pidana yang lebih berat, yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
"Harapan kita, dengan sanksi pidana ini ada efek jera," kata dia.
Irwan mengklaim Sumbar menjadi provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan sanksi pidana ini.
Baca juga: 2 Penjaga Toilet Positif Covid-19, Pasar Cebongan Sleman Tetap Buka
Dengan sanksi tegas ini, maka mobilitas warga tak perlu dibatasi.
"Dengan begitu, ekonomi juga bisa berjalan," ujarnya.
Di sisi lain, Sumbar juga terus menggencarkan penanganan lewat memperbanyak tes Covid-19, melakukan penelusuran kontak, dan memperbanyak fasilitas isolasi. Dengan begitu, kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.