JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Dengan penetapan tersebut, sehingga total tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang. Di mana, 50 tersangka lainnya berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD).
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Selain menetapkan 6 prajurit TNI AL, penyidik saat ini masih mendalami 15 prajurit dari matra TNI Angkatan Udara (AU).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, keterlibatan enam tersangka dalam dugaan penyerangan Polsek Ciracas karena motif jiwa korsa.
Motif jiwa korsa tersebut ditunjukan terhadap prajurit TNI AD, Prada MI yang mengklaim dianiaya. Padahal, kenyataannya jika Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
"Mereka satu angkatan, sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya," kata Eddy.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditahan di Danpom Jaya/II Cijantung
"Yang bersangkutan berkumpul di sekitar TKP dapatkan berita bohong," tambah Eddy.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijebloskan ke penjara.
"Dijerat pasal 170 KUHP, barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Kedua dikenakan Pasal 169, yaitu serta berkumpul bertujuan melakukan kejahatan atau perkumpulan lain yg dilarang aturan," terang Eddy.
Dari total prajurit TNI yang telah ditetapkan, satu di antaranya adalah prajurit TNI AD, Prada MI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
Baca juga: Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.