Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Dua Windu Munir Menunggu, Belum Jelas Siapa yang Membunuhnya

Kompas.com - 09/09/2020, 09:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, setelah laporan TPF Munir diserahkan kepada Presiden SBY, hasilnya tak pernah dibuka ke publik.

Presiden Joko Widodo juga pernah berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Janji itu ia sampaikan secara langsung saat bertemu dengan sejumlah praktisi hukum di Istana, pada September 2016 lalu.

Namun, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda Jokowi akan menuntaskan kasus ini. Alih-alih menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM ini, pemerintahan Jokowi justru menyatakan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir hilang.

Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF.

KontraS kemudian menggugat Kemensetneg. Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Belum ada titik terang

Meski telah menjatuhkan hukuman kepada pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, kasus kematian Munir hingga saat ini belum menemui titik terang. Indra membantah terlibat dalam konspirasi pembunuhan itu.

Meski BIN mendapat sorotan dalam kasus pembunuhan Munir, namun belum ada pejabat lembaga itu yang dihukum.

Dua tahun lagi kasus pembunuhan Munir akan memasuki masa kedaluarsa. Kasus Munir diselesaikan dengan pidana umum dan ditangani dengan aturan pidana nasional. Maka wajar jika dua tahun mendatang kasus ini akan ditutup dan tak akan bisa diusut lagi.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia sekaligus Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid mengusulkan agar kasus pembunuhan Munir dibawa ke ranah hukum pidana internasional.

Jika itu dilakukan kasus ini tak akan mengalami masa kedaluwarsa dan bisa terus diusut hingga pelaku atau dalang pembunuh Munir benar-benar tertangkap.

Selain itu, kasus ini juga akan terus bisa diusut dan tidak kedaluarsa dimasukkan kategori pelanggaran HAM berat.

Bagaimana perkembangan kasus pembunuhan Munir? Apa benar pelaku utama atau dalang kasus ini belum tersentuh?

Kenapa susah sekali mengungkap dan menuntaskan kasus ini? Apa benar kasus ini akan kedaluarsa pada 2022? Lalu, terobosan hukum apa yang mesti dilakukan guna menuntaskan kasus ini?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (9/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com