Menyikapi hal tersebut, lanjut Fritz, Bawaslu memberikan dua saran.
Pertama, meminta massa tidak masuk ke kantor KPU. Kemudian, berkoordunasi dengan kepolisian agar kondisi kerumunan tetap tertib sesuai protokol kesehatan.
"Ini mengacu Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pasal 38 - 40 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Fritz.
Baca juga: Picu Berkumpulnya Massa Saat Pendaftaran Pilkada, Bupati Karawang Dapat Teguran Mendagri
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan fungsi penegakan hukum lain. Artinya, Bawaslu mencari dugaan pelanggaran hukum lain.
"Apabila kita mengacu misal pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 soal Wabah Penyakit menular, itu ada di Pasal 14," kata dia.
"Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Lesehatan. Kalau muncul dugaan tersebut maka kita akan serahkan ke kepolisian terhadap dugaan pelanggaran itu," ucap Fritz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.