JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta masyarakat tak menggelar arak-arakan untuk mengiringi bakal calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU 3 hari ke depan.
Raka menyebut, semua pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat pendaftaran calon peserta pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.
"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
"Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata dia.
Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya
Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.
Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.
Menurut Raka, guna mencegah terjadinya kerumunan, pihaknya juga telah meminta partai politik/gabungan partai politik dan bakal pasangan calon untuk lebih dulu berkoordinasi dengan KPU daerah sebelum datang mendaftar.
Prosedur pendaftaran, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU dan diberlakukan sama kepada setiap calon pendaftar.
"KPU RI mendorong aspek kesiapan ini diperhatikan, kesehatan tetap dijaga, pendaftaran berjalan, kemudian para pihak yang memang dipersiapkan hadir agar hadir. Namun juga perlu diperhatikan perlakuan yang sama dan kesetaraan bagi masing-masing mereka yang mendaftar," ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya
Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran.
Namun, jika teguran tak dihiraukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran pilkada.
Meski tak ada arak-arakan sebagaimana pilkada tahun-tahun sebelumnya, kata Raka, masyarakat tetap dapat memantau proses pendaftaran melalui teknologi informasi, seperti live streaming atau memantau melalui media massa.
"Jadi ada pembatasan di tingkat kehadiran secara fisik, tapi harus juga diimbangi dengan upaya-upaya bagaimana kemudian publikasi dan informasi tahapan ini juga dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang jalannya tahapan," kata Raka.
Ia pun menyebut bahwa tahapan pilkada masih panjang, sehingga semua pihak yang terlibat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan.
"Jadi semua harus menjaga," kata dia.
Baca juga: Rapat dengan Komisi VIII, Doni Monardo: Tak Ada Pengerahan Massa di Pilkada 2020
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020, sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.