Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Keputusan Tak Menahan Irjen Napoleon Tak Terkait Pangkat

Kompas.com - 28/08/2020, 14:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ada hubungannya dengan pangkat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut selaku jenderal berbintang dua.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tidak ada (terkait pangkat bintang 2), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Selama pemeriksaan, Polri menganggap Napoleon bersikap kooperatif.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Selain itu, Awi mengatakan, penyidik mengacu pada KUHAP dalam mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain Napoleon, tersangka Tommy Sumardi juga tidak ditahan. Sementara itu, Awi menambahkan, dua tersangka lainnya ditahan dalam kasus lain.

Diketahui, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ditahan dalam kasus surat jalan palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada Jumat hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa seluruh tersangka pada kasus terkait red notice tersebut.

Para tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Awi mengatakan, Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon telah datang pada pukul 10.00 WIB.

Sementara, untuk tersangka Tommy Sumardi disebut berjanji hadir pada pukul 14.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tiga tersangka sudah hadir, kecuali tersangka atas nama TS, berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir," ucap dia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] BPJS Ketenagakerjaan Cicil Penyerahan Data Pekerja Penerima Upah | Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan

"Jadi kita sama-sama tunggu tentunya bagaimana nanti pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," sambung Awi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com